PENGELOLAAN DANA BOSP
KETERBUKAAN INFORMASI PENGELOLAAN DANA BOSP
A. KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang No.14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
2. Tujuan
- Menjamin hak warga negara: Untuk mengetahui dan mengakses informasi publik
- Meningkatkan transparansi: Badan publik harus terbuka dan transparan dalam menjalankan kegiatan
- Mendorong partisipasi masyarakat: Dalam proses pengambilan keputusan publik
3. Pengertian
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, dikelola, dan/atau dimiliki oleh badan publik, termasuk dokumen, data, dan informasi lainnya.
B. PRINSIP KETERBUKAAN
- Transparan
- Akuntabilitas
- Partisipasi Publik
- Hak Asasi Manusia
C. TUJUAN KETERBUKAAN INFORMASI
- Mendorong partisipasi masyarakat
- Meningkatkan kepercayaan publik
- Mencegah praktik KKN
- Mendukung tata kelola pemerintah yang baik
Berikut informasi mengenai pengelolaan dana BOSP SMA Negeri 1 Paguyangan
- BOSP SMA NEGERI 1 PAGUYANGAN TAHUN 2023
https://drive.google.com/drive/folders/11wk6T0MKhZkn6hfQ6EAsfv3MyBkn1zF7?usp=drive_link
2. BOSP SMA NEGERI 1 PAGUYANGAN TAHUN 2022
https://drive.google.com/drive/folders/1tLMslHkTwegbKx43ky1OEStQytMOCNez?usp=sharing
3. LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS REGULER TAHAP 1 TH 2025