PENGELOLAAN DANA BOSP

KETERBUKAAN INFORMASI PENGELOLAAN DANA BOSP

A. KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No.14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

2. Tujuan

  1. Menjamin hak warga negara: Untuk mengetahui dan mengakses informasi publik
  2. Meningkatkan transparansi: Badan publik harus terbuka dan transparan dalam menjalankan kegiatan
  3. Mendorong partisipasi masyarakat: Dalam proses pengambilan keputusan publik

3. Pengertian

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, dikelola, dan/atau dimiliki oleh badan publik, termasuk dokumen, data, dan informasi lainnya.

B. PRINSIP KETERBUKAAN

  1. Transparan
  2. Akuntabilitas
  3. Partisipasi Publik
  4. Hak Asasi Manusia

C. TUJUAN KETERBUKAAN INFORMASI

  1. Mendorong partisipasi masyarakat
  2. Meningkatkan kepercayaan publik
  3. Mencegah praktik KKN
  4. Mendukung tata kelola pemerintah yang baik

 

Berikut informasi mengenai pengelolaan dana BOSP SMA Negeri 1 Paguyangan

  1. BOSP SMA NEGERI 1 PAGUYANGAN TAHUN 2023

https://drive.google.com/drive/folders/11wk6T0MKhZkn6hfQ6EAsfv3MyBkn1zF7?usp=drive_link

 

2. BOSP SMA NEGERI 1 PAGUYANGAN TAHUN 2022

https://drive.google.com/drive/folders/1tLMslHkTwegbKx43ky1OEStQytMOCNez?usp=sharing

3. LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS REGULER TAHAP 1 TH 2025